Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan Komputer
adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk
tidak pidana. Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari
penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu
kejahatan.
Kejahatan yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. undang-undnag mengenai ITE yaitu akses ilegal (Pasal 30 UU ITE),
perubahan data (Pasal 32 UU ITE), berita bohong yang merugikan konsumen (Pasal
28 ayat (1) UU ITE), serta konten yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1)
UU ITE). Dalam banyak laporan, Pasal 30 UU ITE sering dibarengi dengan Pasal 32
UU ITE, maksudnya pelaku melakukan akses ilegal dan kemudian melakukan
perubahan data.
Contoh Kasus :
Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Virus dan Worm mulai
menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata
Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi,
berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak
mungkin sebelum tertangkap. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah
satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah
satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini)
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak
akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum
dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus yaitu Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini
akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Analisa Kasus:
Dari kasus di atas dapat di simpulkan sebagai pengguna media sosial kita harus berhati-hati dan memilih secara selektif siapa saja yang akan menjadi teman kita di dunia maya. karna jika terjadi kecerobohan pengguna, maka banyak sekali oknum-oknum kejahatan yang akan mengambil kesempatan tersebut. dengan adanya virus yang di sembunykan di dalam link-link video porno atau link yang lainnya disini kita harus menggunakan kecerdasan kita untuk memilih situs mana saja yang harus kita kunjungi agar tidak sembarangan membuka link aneh yang ternyata terisi virus.
Sumber:
http://story-666.blogspot.co.id/2015/11/cyber-crime-dan-kasus-nya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
INILAH.COM,
Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota
besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui
layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.
“Tersangka mengambil uang dengan
membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata
Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam
keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya,
kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan
data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang
nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening
penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk
kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin
ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk
menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama
bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama
bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam
kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009
sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus
polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap
pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya
berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN profesinya jobless
(pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia
mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak
memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka
terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman
hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang
bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1
buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2
orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni
AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu.
Keduanya merupakan karyawan swasta.
Di Indonesia
pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun
2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan
dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain
milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada
bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan
julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini
memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan
sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo
2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai
cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang
dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya
adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu
kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Analisa :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
- See more at: http://kelompokkita62.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-pernah.html#sthash.qkoTXgtm.dpufAnalisa :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.